Posted by JJ![]()
on November 17, 2006, 11:43 am, in reply to "Re: Masukan: Soal JATI dan GAHARU"
67.38.138.130
Bukan hanya berlabel. Waktu itu malah dorang kase tunjung bahwa dorang pe bibit punya sertifikat lagi, dan ada asuransi 2 tahun (kita pikir pantas ndak 5 tahun). Hanya so rugi itu tanah ndak berproduksi selama 4 tahun ternyata apa yang ditanam tidak menhasilkan apa-apa.
Selain itu Om Rudy, hal ini bukan hanya terjadi pa kita pe tampa tetapi hampir semua tempat yang kita datangi dan lihat, bahwa hasilnya kerdil-kerdil.
Itulah sebabnya kita mau cari tahu apa ada yang berhasil di Minahasa tanam Jati atau tidak? kalau ada mungkin ada baiknya di share.
Kita juga usulkan mungkin perlu ada diskusi dan seminar mengenai pembelajaran dari Program Jati di Sulut, sehingga kalau kita ingin introduksi jenis tanaman baru, apa yang perlu torang perhatikan dan awasi supaya ndak menimbulkan kerugian atau gagal.
Terima kasih Om Rudy atas informasi-informasinya menyangkut kriteria-kriteria yang diperlukan untuk tanaman-tanaman ini.

