Posted by mr_maramis untuk memperkaya dan penyempurnaan konsep ini kami mengharapkan sumbang saran meski itu dalam bentuk pertanyaan yang bisa meluaskan pemahaman tentang tata kelolah air hujan & salju t ersebut diatas. bersama ini kami sampaikan topik awal yang perlu kita sama-sama bedah... TATA KELOLAH AIR HUJAN & SALJU SEBAGAI DISIPLIN ILMU TERSENDIRI. Pendahuluan Penggabungan Tata Kelolah Air Hujan & Salju dengan/hanya menjadi subbagian ilmu-ilmu lain, tidak saja menjadi penyebab malapetaka banjir dan kekeringan tetapi juga menyebabkan menjadi sia-sianya manfaat air hujan dan salju sebagai berkat/rahmat Ilahi. Prinsip dasarnya Tata Kelolah Air Hujan & Salju adalah tidak boleh ada satu tetes pun air hujan & salju terbuang kelaut tanpa melalui pemanfaatan; air hujan berlebih di suatu tempat dan saat resapan tanah sudah jenuh apabilah belum akan termanfaatkan tidak boleh terakumulasi di tempat lain atau melalui permukaan bumi, harus dibuang langsung ke laut melaui terowongan. Tata Kelolah Air Hujan & Salju haruslah ditempatkan pada posisi lebih tinggi diatas Tata Ruang, termasuk harus lebih dari segala-galanya dibanting pentingan ekonomi/kapitalis dalam urusan penggunaan ruang. Tata Kelolah Air Hujan & Salju tidak saja menyangkut penyimpanan air untuk mengantisipasi kemarau pajang untuk kepentingan air minum, irigasi dan listrik, namun juga akan terus berkembang ke kemungkinan manfaat lain dari air hujan. Dengan pengabaian air tanah untuk fungsi-fungsi tersebut diatas terutama pengunaan air tanah melaui pemompaan untuk kepentingan air minum dan industri akan ditiadakan atau menjadi jumlah yang tidak berarti karena akan dianggap tidak efisien dengan tersedianya air tawar yang murah, sehingga intrusi air laut dapat ditiadakan atau paling tidak diminimalisasi. Perkembangan jumlah penduduk yang akan diiringi dengan penambahan pengunaan ruang untuk tempat tinggal dan pemanfaatan ruang untuk pemenuhan kebutuhan seperti pertanian akan menghantam dengan 2 pukulan telak pada tata air yang kalau kalau tetap disatukan dengan tata ruang dengan pengandalan pada deposit resapan air tanah. Di satu semakin banyak sandaran akan kebutuhan air tanah haruslah ekuvalen dengan harus semakin besarnya ruang terbuka hijau/hutan untuk jadi tempat resapan air, namuin kenyataan yang ada justru kebutuhan akan air tawar akan meningkat ditengah mengurangnya ruang terbuka hijau/hutan karena pemanfaatan ruang untuk tempat tinggal dan pertanian. Tata Kelolah Air Hujan & Salju yang jelimet tidak dibutuhkan pada kondisi tanpa konflik tata ruang, dimana orang masih bisa survive hanya dengan berburu di hutan, pada kota-kota yang belum ditemui persoalan metropolis seperti kemacetan lalu lintas, tata kelolah air masih bisa menjadi sekedar bagian dari tata ruang, ketika orang masih bisa membuka lahan pertanian sesuka dan semampunya, maka tata kelolah air hujan tidak diperlu perhatian khusus. Tata kelolah air hujan belum merupakan keharusan ketika air bersih bisa diperoleh semudah dan aman mengkonsumsi/menggali sumur air sumur. Tata kelolah air hujan belum perlu-perlu amat ketika untuk menghindari banjir cukup dengan bikin rumah jauh dari sungai dan ruangnya banyak tersedia. Ketika konfllik tata ruang menjadi persoalan dimana rasio-rasio prosentasi ruang bahkan oleh kepentingan ekologis seperti koefisien 40% ruang terbuka hijau terabaikan bahkan oleh orang-orang yang seharusnya menjaga (seperti PEMDA) tarmasuk oleh mereka yang menetapkan (DPRdan DPRD) sendiri rasio-rasio tersebut. Bahkan kini koefisien 40% ruang terbuka hijau menjadi tidak realistis ketika lebih dari 90% ruang di Jakarta telah tersalahgunakan, artinya tinggal tersisa kurang dari 10%, akan terkemanakan yang 30% ketika kita mau ngotot dengan angka 40% ruang terbuka hijau untuk kepentingan ekologis. Ketika untuk tempat tinggal/pemukiman orang pasrah untuk tinggal bahkan dibataran kali yang seharusnya untuk cadangan luapan air kali. Ketika untuk air minum sudah menjadi barang langkah berharga dan ketika gagal panen padi karena puso dimusim hujan dan kekeringan di musim kemarau dapat berubah menjadi krisis pangan nasional. Ketika terjadi pemadaman listrik karena gardu terendam air dimusim hujan dan kurangnya pasokan air pada pusat-pusat listrik tenaga air di musim kemarau. Ketika air hujan yang seharusnya merupakan berkat/rahmat Ilahi berubah menjadi bencana banjir dengan semua ekses ekonomi social, seperti yang baru menggenangi sampai 70% wilayah pemukiman padat di JABODETABEK dan sekitarnya menyebabkan ratusan ribu orang mengunsi dari tempat tinggalnya dengan kerugian ditaksir lebih kurang Rp 10 trilyun. Ketiga persoalan metropolis seprti kemacetan lalu lintas telah sampai pada tingkat terjadinya tidak saja kemacetan biasa malahan sudah pada ketakutan akan terjadinya staknan di jalan. Ketika disiplin ilmu dan para ahlinya yang selama ini tidak mampu bahkan keliru aplikasi teknis menghadapi meluapnya air di musim hujan dan kekeringan dimusim kemarau, serta dampak-dampak lainnya menyangkut hujan dan salju… Maka pada kondisi-kondisi tersebut inilah Tata Kelolah Air Hujan & Salju haruslah terkonsentrasi pada displin ilmu sendiri terlepas/terpisa dari tata ruang, termasuk dibuatkan Undang-undang tersendiri: Undang Undang Tata Kelolah Air Hujan & Salju (sallju terdapat di puncak Jayawijaya) dan adanya Kementrian (Dinas Provensi & Kabupaten/kota) tersendiri yang khusus mengurusi Tata Kelolah Air Hujan & Salju. Maka pada kondisi tersebut semua keilmuan lainnya haruslah menjadi pendukung bahkan sub bagian dari tata kelolah air hujan dan salju seperti: ekologi, meteorology geofisika, geologi, teknik sipil/hidrologi, energi dll.
![]()
on February 14, 2007, 16:13:00
202.155.116.45
Sudah 5 tahun sejak 2002 kami berkonsentrasi padat tata kelolah air hujan dalam rangka meniadakan banjir dan kekeringa. Berawal dari banjiar yang menenggelamkan tempat tinggal kami di kali malang tahun 2002. Bahkan konsep tersebut sempat kami sampaikan sebaggai visi misi calon gubernur DKI Jakarata periode 2002-2007



Message Thread:
![]()
« Back to thread